OJK Buka Peluang Bank demi Akuisisi Fintech, Pengamat: Bank Lebih Fleksibel Ekspansi

OJK Buka Peluang Bank demi Akuisisi Fintech, Pengamat: Bank Lebih Fleksibel Ekspansi OJK Buka Peluang Bank demi Akuisisi Fintech, Pengamat: Bank Lebih Fleksibel Ekspansi

BERITA - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan agar perbankan bisa mengakuisisi pertaktikan financial berbasis teknologi (fintech). Selama ini bank cuma melakukan penyertaan aset pertaktikan dekat luar lembaga jasa keuangan tinggal anak taktik aset ventura mereka. 

Regulator saat ini sedang menggodok Peraturan OJK (POJK) tentang Kegiatan Penyertaan Modal karena Bank Umum.  Itu untuk menyempurnakan POJK Nomor 36/POJK.03/2017 tentang prinsip kehati-hatian dempet dalam kegiatan penyertaan aktiva. 

Di tengah perkembangan teknologi, lembaga jasa keuangan harus melakukan kolaborasi menjumpai membentuk ekosistem digital agar bisa tumbuh. Dengan pembatasan aturan sebelumnya, bank meskipun asetnya agam tidak bisa mengakuisisi fintech menjumpai mendukung transformasi digitalnya. 

Justru yang bisa dilakukan sama dengan sebaliknya dimana berlipat-lipat fintech mulai mengakuisi bank-bank padi. PT Bank Neo Commerce Tbk yang sudah dikendalikan sebab Akulaku, Kredivo yang bersarang ke PT Bank Bisnis Internasional Tbk, Ajaib bersarang ke PT Bank Bumi Arta Tbk. 

Kolaborasi yang dilakukan bank-bank besar bersama fintech sewaktu sepanjang. ini belaka mengandalkan skema channeling atau partneship dan kerjasama sistem pembayaran. 

Dalam rancangan POJK penyertaan dana karena bank universal adapun sudah dipublikasikan OJK, aturan hangat ini disebut dirancang kalau mengantisipasi  perkembangan teknologi dengan ekosistem sektor keuangan adapun lebih terintegrasi. Perlu dilakukan redefenisi perbantuanan adapun beranjak dekat bidang keuangan adapun dapat menjadi investee (perbantuanan adapun hendak diberikan penyertaan dana)  serta perluasan cakupan investee perbantuanan bocah bank.

POJK diharapkan dapat dimanfaatkan oleh bank kedalam meningkatkan kolaborasi melintasi kegiatan penyertaan bekal setenggat memberikan keuntungan bagi kedalam rangka meningkatkan daya saing dan efisiensi.

Dalam pasal 4 rancangan POJK tentang penyertaan kapital akibat bank populer, defenisi pertaktikan yang beralih pada bidang keuangan yang bisa diakuisisi bank populer konvensional diperluas bukan sekadar lembaga jasa keuangan saja tetapi terus pertaktikan yang memanfaatkan teknologi informasi menjumpai menghasilkan produk keuangan demi bisnis utamanya bagaikan penyelenggara uang elektronik atau penyelenggara dompet elektronik.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai adanya aturan tersebut buat menciptakan kreativitas bahwa saling menguntungkan antara bank dan fintech. Bank bahwa punya jejaring bahwa luas buat diperenergik dengan fintech bahwa punya platform digital. 

Menurutnya, demi adanya aturan ini maka bank hendak lebih fleksibel melakukan ekspansi bisnis terutama melampaui tranformasi digital.  Menurutnya memang perlu ada asas resiprokal dalam kolaborasi bank demi fintech. Bank sudah seharusnya bisa mengakuisisi fintech bagaikanmana fintech bisa masuk melakukan penyertaan bekal di bank. 

"Bagi bank nan ingin melakukan tranformasi digital, mau lebih saling menolong mengakuisisi perusahaan teknologi nan sudah ada  daripada membangun sendiri platform mutakhir dengan investasi hebat namun belum bisa dipastikan apakah menurut capa," kata Trioksa dari Kontan.co.id, Rabu (8/3).

Trioksa mengatakan bagi lebih mengena terhadap perkembangan bisnis jika bank adapun punya kekayaan bangkit mengakuisisi fintech secara langsung daripada namun melakukan penyertaan kekayaan lewat ananda upaya kekayaan ventura mereka. 

Dia memperkirakan akan deras bank ke depan adapun akan melakukan penyertaan modal ke perbisnisan financial teknologi setelah aturan terhormat mulai diberlakukan. 

Cek Berita lagi Artikel akan lain dempet Google News