Bagaimana Kita Tahu Kena Tilang Elektronik?

Ada beberapa kasus ditemukan pemilik kendaraan bermotor tidak menyadari telah terjepret kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sedang melakukan pelanggaran, sampai akhirnya disadari ketika hal itu bikin tak bisa bayar pajak kendaraan lantaran STNK sudah diblokir.
Kendala seperti ini bisa disebabkan berbagai hal, misalnya surat konfirmasi tilang tidak sampai ke rumah pemilik kendaraan karena sudah pindah alamat atau kendaraan sudah dijual tetapi penggantian data kepemilikan belum diurus.
Salah satu cara mengatasi hal ini meski tak merepotkan bayar pajak kendaraan yaitu mengecek status tilang ETLE secara periodik.
Caranya, kunjungi situs khusus Korlantas untuk mengeceknya. Anda butuh memasukkan informasi pelat nomor, nomor mesin kendaraan bersama nomor rangka kendaraan.
Bila kendaraan Anda pernah tertangkap kamera ETLE maka situs akan memunculkan data durasi, lokasi, tipe pelanggaran selanjutnya status tilang.
Jika Anda tak mendapatkan surat konfirmasi tilang tetapi dinyatakan melakukan pelanggaran dan tak bisa bayar pajak, ada tidak marahnya Anda melakukan konfirmasi langsung ke Polda dan Samsat sedaerah.
Pada kasus lain, misalnya Anda telah mendapatkan surat konfirmasi tilang, sebaiknya langsung dikonfirmasi akurat atau luput. Ini bisa dilakukan dengan cara mengunjungi situs akan pas lintas meruyupkan data-data, termeruyup nomor referensi pelanggaran akan ada dekat surat konfirmasi tilang.
Pada dasarnya surat konfirmasi tilang perlu dikonfirmasi loyal atau alpa. Bila tidak dilakukan semasih tujuh hari maka kepolisian dapat memblokir STNK tenggat tak bisa bayar pajak sebelum urusan denda diselesaikan.